
sumber. https://mojok.co/
Oleh:
Muhammad Husaini
Jumlah pasien yang terinfeksi Corona per 31 Maret 2020
ada 1.528 kasus. Korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.
“Kasus
kematian ini dari penderita konfirmasi Positive Covid-19,” kata juru bicara pemerintah
gugus penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
“Pemerintah
menyiapkan tempat hotel yang digunakan tenaga medis dan gugus tugas, dimaksudkan
agar mereka lebih dekat dalam menangani Covid-19,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Senin,31/3).
Juga tidak kalah penting, dalam hal ini
pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani Covid-19. Darurat sipil adalah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu nomor 23 tahun 1959
tentang pencabutan UU nomor 74 Tahun 1947 dan menetapkan keadaan bahaya. Beberapa
langkah kebijkan dari sektor ekonomi, pariwisata, dan kesehatan telah diupayakan
permintah dalam menangani Covid-19.
Bagi penulis, pemerintah sudah lamban
dalam menangani Covid-19 dan tumpul dalam analisa masalah ini. Hingga yang
terjadi kegagapan dalam mengambil kebijakan, seperti yang diwacanakan akan menerapkan
darurat sipil.
Adapun jika kita ingin
merefleksi bersama seperti Covid-19 yang terjadi di Wuhan, Cina. Ketika dikabarkan
bahwa virus Corona ini berbahaya, pemerintah langsung mengeluarkan kebijakan
lockdown atau yang dikenal dengan bahasa kita adalah karantina. Hingga sekarang
kabar di sana sudah masa pemulihan.
Lantas
apa yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia?
Beberapa langkah menurut penulis apa
yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, trasparansi data mengenai pasien yang terkena Covid-19 baik
ODP, PDP, dan Positif Covid-19. Kedua, pemerintah menerapkan karantina sesuai
UU No 24/2007 tentang Penanggulang Bencana dan UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan.
Optimalisasi UU Karantina Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana dalam upaya menanggulangi
Covid-19 ini perlu dimaksimalkan. Ketiga, turut sertakan aparat daerah untuk menjaga
sekaligus mensosilisasikan bahaya Covid-19.
Jika benar virus ini mempunyai fase inkubasi
selama 14 hari, maka pemerintah bisa melakukan karantina wilayah selama 14
sampai satu bulan dan melakukan rapid test di setiap daerah. Terutama daerah
yang terkena zona merah, serta melakukan penanganan yang lebih serius kepada
pasien ODP, PDP, Positif Covid-19 (Sesuai terasering kesehatan). Dengan diterapkannya
solusi ini, maka bisa kita ketahui lebih detail siapa, mengapa, dan bagaimana virus
Covid-19 dalam kerjanya (patofisiologi penyakit kalau dalam kesehatan). Dan pemerintah
terkesan tidak gagap dalam menangani Covid -19 yang hampir satu bulan menghantui
negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar