KEGAGAPAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI COVID-19


arie K. untung virus corona isu kelaparan 8000 anak eninggal kelaparan tim PR klarifikasi sobat hijrah soleh solihun desta gong show membandingkan virus corona terawan mojok.co

Oleh: Muhammad Husaini

            Jumlah pasien yang terinfeksi Corona per 31 Maret 2020 ada 1.528 kasus. Korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah  yang sembuh 81 orang.
“Kasus kematian ini dari penderita konfirmasi Positive Covid-19,” kata juru bicara pemerintah gugus penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
“Pemerintah menyiapkan tempat hotel yang digunakan tenaga medis dan gugus tugas, dimaksudkan agar mereka lebih dekat dalam menangani Covid-19,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Senin,31/3).
            Juga tidak kalah penting, dalam hal ini pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani Covid-19. Darurat sipil adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu nomor 23 tahun 1959 tentang pencabutan UU nomor 74 Tahun 1947 dan menetapkan keadaan bahaya. Beberapa langkah kebijkan dari sektor ekonomi, pariwisata, dan kesehatan telah diupayakan permintah dalam menangani Covid-19.
            Bagi penulis, pemerintah sudah lamban dalam menangani Covid-19 dan tumpul dalam analisa masalah ini. Hingga yang terjadi kegagapan dalam mengambil kebijakan, seperti yang diwacanakan akan menerapkan darurat sipil.
         Adapun jika kita ingin merefleksi bersama seperti Covid-19 yang terjadi di Wuhan, Cina. Ketika dikabarkan bahwa virus Corona ini berbahaya, pemerintah langsung mengeluarkan kebijakan lockdown atau yang dikenal dengan bahasa kita adalah karantina. Hingga sekarang kabar di sana sudah masa pemulihan.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia?
            Beberapa langkah menurut penulis apa yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, trasparansi data mengenai pasien yang terkena Covid-19 baik ODP, PDP, dan Positif Covid-19. Kedua, pemerintah menerapkan karantina sesuai UU No 24/2007 tentang Penanggulang Bencana dan UU No 6/2018 tentang karantina kesehatan. Optimalisasi UU Karantina Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana dalam upaya menanggulangi Covid-19 ini perlu dimaksimalkan. Ketiga, turut sertakan aparat daerah untuk menjaga sekaligus mensosilisasikan bahaya Covid-19.
         Jika benar virus ini mempunyai fase inkubasi selama 14 hari, maka pemerintah bisa melakukan karantina wilayah selama 14 sampai satu bulan dan melakukan rapid test di setiap daerah. Terutama daerah yang terkena zona merah, serta melakukan penanganan yang lebih serius kepada pasien ODP, PDP, Positif Covid-19 (Sesuai terasering kesehatan). Dengan diterapkannya solusi ini, maka bisa kita ketahui lebih detail siapa, mengapa, dan bagaimana virus Covid-19 dalam kerjanya (patofisiologi penyakit kalau dalam kesehatan). Dan pemerintah terkesan tidak gagap dalam menangani Covid -19 yang hampir satu bulan menghantui negara Indonesia.

Komentar