Mengapa perlu pemotongan UKT?

Surabaya 11, Juni 2020


Oleh. Khoirul umam

   Pertanyaan mengapa perlu kebijakan pemotongan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa. Lewat tulisan ini akan dijelaskan secara detail.

     Pertama, harus dipahami bahwa semua elemen masyarakat mengalami dampak pandemi covid-19 baik langsung maupun tidak langsung. Mahasiswa merupakan masyarakat terdampak tidak langsung. Kebijakan meliburkan aktivitas perkuliahan, mengalihkan ke sistem daring adalah dampak tidak langsung yang dialami mahasiswa. Mereka harus mengikuti model kuliah daring yang sebelumnya "mungkin" belum pernah dilakukan atau belum ada.

    Kedua, terdapat sejumlah kerugian yang dialami mahasiswa selama pandemi covid-19. Pertama, mahasiswa tidak mendapatkan materi pembelajaran yang maksimal seperti di ruang kelas. Sistem kuliah daring harus diakui tidak cukup maksimal dilaksanakan. Komunikasi antara dosen dan mahasiswa yang memuat materi, terisolir di dalam ruang yang cukup sempit dan terbatas. Pengembangan diskusi teoritik dan tukar pikiran tidak bisa dilakukan hanya dengan cara mendengar pembicaraan secara searah. Karena yang demikian, hanya efektif bagi mereka yang benar-benar memperhatikan yang tidak lebih dari 4-5 orang. Ruang kecil tersebut tidak mungkin afirmatif pada keseluruhan mahasiswa yang jumlahnya lebih banyak dan tentu pula pikirannya banyak. Permasalahan lain dari kuliah daring yaitu akses internet masing-masing daerah mahasiswa yang tidak merata. Sudah pasti terdapat banyak mahasiswa yang kesulitan akses internet, terutama yang tinggal di kampung-kampung terpencil disebabkan signal yang terbatas. Kita bisa membayangkan nasib mahasiswa yang tinggal di pulau-pulau kecil yang kesulitan signal atau daerah-daerah pelosok lain yang secara geografis jauh dari akses internet. Mengenai hal ini, pernah ada mahasiswa yang mengeluh lantaran ketika mau ikutan kuliah daring mengaku harus menempuh jarak 20-30 menit ke Kecamatan untuk mendapatkan akses internet. Tentu situasi tersebut sulit dan merepotkan. Kita bisa bayangkan, jika hampir tiap kuliah harus menempuh jarak sejauh itu. 


   Ketiga, Selama pandemi berlangsung, mahasiswa sangat dirugikan karena tidak dapat menikmati fasilitas dari perguruan tinggi. Padahal sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahasiswa bayar setiap semister, dimaksudkan untuk pembiayaan keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester. Selama pandemi ini, fasilitas pembelajaran itu tidak ada. Disebabkan sistem daring yang dijalankan tidak mungkin menghadirkan fasilitas lain kecuali dosen sebagai vasilitator.

   Keempat, beban pembiayaan mahasiswa bertambah. Pembiayaan tersebut timbul akibat tuntutan aktivitas kuliah yang hampir keseluruhan daring. Mulai dari kuliah itu sendiri, hingga proses mencari referensi. Mengenai biaya, bergantung media daring yang digunakan oleh dosen. Biasanya media daring yang digunakan oleh dosen ada aplikasi zoom, gogle meet dll, yang kesuluruhan bisa menghabiskan kouta yang cukup besar, jika dilakukan berjam-jam tanpa subsidi dari perguruan tinggi. Karena pembiayaan tersebut ditanggung oleh mahasiswa secara mandiri. 

       Kelima, orang tua mahasiswa juga merupakan masyarakat yang selama pandemi ini mengalami dampak ekonomi. Ada yang kehilangan pekerjaan, ada pula yang libur bekerja. Sehingga, pendapatan dan penghasilan sudah pasti mengalami penurunan. Hal itu, mempengaruhi pemenuhan kebutuhan sehari-sehari keluarga. 

     Sehingga, apabila di tengah pandemi ini, mahasiswa harus membayar uang kuliah tunggal secara penuh. Tentu tersebut menambah beban pembiayaan di dalam keluarga. Resiko yang dirasakan akibat terputusnya sumber-sumber pendapatan, keluarga bisa mengalami kekurangan finansial. Bukan tidak mungkin, karena alasan masalah finansial, akan banyak mahasiswa cuti atau berhenti. 

   Untuk menanggulangi masalah sosial-ekonomi tersebut, dibutuhkan kebijakan yang berpihak pada mahasiswa. Pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti dan Kementrian Agama, dituntut memperhatikan kondisi tersebut. Langkah yang sangat afirmatif dan baik ialah mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT bagi mahasiswa, guna mengurangi beban yang dirasakan keluarga dan melindungi mahasiswa dari dampak pandemi covid-19.

    Menristekdikti, Menteri Agama dan para Rektor harus mendengarkan suara mahasiswa, jangan sampai karena lambatnya kebijakan, mahasiswa menjadi korban. 

Salam Mahasiswa...!!
#UINSAMenggugat
#mahasiswaojokdiapusi
#TuntutPemotonganUKT
#suaramahasiswa

Komentar