Dibalik Rancangan ada Fraksi yang Kegirangan


Doc. LPM PARLEMEN

    Surabaya (24/7) - Pancasila merupakan dasar ideologi Negara Indonesia yang memiliki keseluruhan aspek dan nilai yang di butuhkan oleh bangsa dan negara. Pada akhir ini, masyarakat dikejutkan oleh keluaran rancangan UU yang baru yakni tentang Haluan Ideologi Pancasila. Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah pasal 7 yang memiliki tiga ayat:
   (1)  Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat  kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  (2) Ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
   (3)  Trisila sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
     Dalam acara webinar yang di adakan PMII Rayon ISIP tanggal 23 juli 2020 yang mengusung tema RUUHIP, dengan narasumber Anwar sadad selaku Wakil III DPRD Jatim. Yang sekaligus menjadi pemantik dalam jalannya diskusi, Anwar sadad melakukannya dengan baik dan berhati-hati.
     Pada penjelasan di sebelumnya terkait ideologi dan pasal yang sedikit menuai kontroversi, Anwar sadad memiliki pandangan terhadap RUUHIP. “ RUU HIP Tidak memiliki urgenitas untuk di bahas saat ini dan RUU mereduksi kedudukan pancasila sebagai dasar negara, haluan negara”. Yang artinya, secara tidak langsung RUU tersebut melemahkan Pancasila yang seharusnya menjadi suatu nilai yang tertinggi malah didzalimi oleh RUU tersebut.
     Seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat kedua diatas.
    “Jika UU HIP disahkan, maka akan mempersempit sakralitas Pancasila.” Kata Anwar sadad di Webinar PMII Rayon ISIP. “Bagaimana bisa ketuhanan yang maha esa dibatasi dengan Ketuhanan dalam kemanusiaan?”
     Beliau juga mengatakan bahwasanya pancasila yang telah jadi ialah pancasila yang telah kita hafalkan saat ini. Berarti jika sebuah produk yang telah matang tersebut digoreng lagi dengan memiliki niat menguatkan produk tersebut, bukankah itu terlihat mengada-ngada saja? Dan lebih terlihat seperti ada sesuatu di balik pembuatan rancangan itu?.
     Seperti yang diketahui, perumusan dan pengesahan ideologi bukan semata-mata tidak mempertimbangkan dan langsung di sepakati begitu saja. Para founding fathers (bapak-bapak pendiri) melakukan musyawarah yang tidak sebentar, tentu juga di penuhi dengan debat percengcokan di setiap perumusan dari nilai ideologi itu, hingga akhirnya berhasil dirumuskan pada tanggal 18 agustus 1945.
     “Para Founding Fathers tidak ada yang ngaco, bahkan pada saat itu situasi lebih genting dari pada saat ini.” Kata Anwar sadad saat menjelaskan tentang ideologi pancasila. Dari perkataan beliau, secara tidak langsung menyindir yang seakan-akan ditujukan kepada yang merumuskan rancangan HIP saat ini. Apa mungkin yang merumuskan RUU tersebut ngaco dan tidak mempertimbangkan nilai-nilai dalam ideologi pancasila?.
     Pada jalannya sesi tanya jawab saat diskusi, Hariyanto selaku mahasiswa sekaligus kader PMII Rayon ISIP bertanya tentang isu-isu yang ada di RUUHIP, “Apakah benar RUUHIP digunakan untuk meguatkan partai PDIP yang saat ini sudah melemah?”.
     “Setiap kekuatan politik, pasti melakukan hal yang sama, jika backgroundnya pondok pesantren, ada UU tentang Pondok pesantren maka pasti akan mendukungnya.” Tanggapan dari selaku Wakil III DPRD Jatim, Anwar sadad.
   Jika dipahami lebih mendalam, secara tidak langsung perkataan beliau menunjukkan bahwasanya memang ada maksud dibalik RUU tersebut, terlebih lagi fraksi-fraksi yang mendukung dan membahas rancangan itu berasal dari partai yang sama. Lalu munculah spekulasi-spekulasi bahwasanya jika RUUHIP memiliki maksud tertentu, apakah mungkin RUU lainnya juga seperti itu? Apa itu di ciptakan hanya untuk menguatkan fraksi-fraksi tertentu? Atau mungkin fraksi-fraksi di dalamnya sudah dibagi rata untuk mendapatkan bagiannya dan membuat RUU yang menguntungkan bagi mereka? Apalagi yang lebih tidak wajar, di tengah pandemi ini seakan-akan mereka sengaja terus menerus membuat RUU dan mempercepat pengesahannya.
     Pada akhir diskusi, Anwar sadad selaku Wakil DPRD III Jatim berpesan pada mahasiswa, bahwa mahasiswa harus mengambil sikap yang berdasarkan dengan paradigmatik dan pikiran-pikiran yang ilmiah.
     Muhammad Husaini, selaku ketua pelaksana juga berpesan dalam webinar dengan tema RUU HIP: Purification of Ideology or Politic conspiracy, ini bertujuan tidak hanya untuk menghidupkan lagi ruh kaderisasi di tubuh organisasi kaderisasi (PMII) ini. Tapi juga agar kader-kader PMII mampu membaca, menganalisa dan menyatakan sikap tenang isu politik nasional yang begitu kontroversi di era pandemi ini. Seyogyanya mahasiswa sebagai Agent of control. (Ras)

Komentar

Posting Komentar