Oleh. Husni Ali Hanjani
Pendahuluan
Merebaknya
pandemi covid-19 di dunia, tak terkecuali Indonesia, membuat sektor dan aspek
kehidupan negara mengalami hambatan dalam pekerjaannya, terutama pada sektor
ekonomi.yang menjadi penunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dampak
pandemi ini pasar nasional maupun internasional mengalami penurunan pada
permintaan pasar, dan memaksa mereka tutup untuk mencegah penyebaran covid-19
dan akhirnya mengalami kerugian. Hal ini mengakibatkan banyak sekali para
pekerja atau para buruh pabrik dipulangkan atau terpaksa diberhentikan. Keadaan
seperti ini, pemerintah diharapkan untuk cepat tanggap dan membuat langkah yang
tepat pada masalah yang dihadapi dengan mempertimbangkan hal mana yang harus
diprioritaskan, serta berupaya dalam menjawab aspirasi-aspirasi masyarakat
Indonesia pada saat ini.
Keputusan yang diluncurkan pemerintah sangat mempengaruhi kehidupan yang ada pada suatu negara yang dalam teori kebijakan publik diartikan sebagai tindakan, langkah, atau pernyaataan pada suatu masalah yang dihadapi untuk menggapai tujuan yang direncanakan dan keputusan ini berpengaruh pada sebagian besar masyarakat negara.1 Pernyataan dan langkah yang diambil mereka sangat menentukan roda kehidupan sosial dan bernegara masyarakat dalam berbagai aspek apalagi ketika terjadi situasi darurat yang membahayakan masyarakat saat ini. Disisi lain, sikap dan mental aktor pemerintah mencerminkan tindakan dan tingkat kepedulian mereka terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Kepuasan dan pemenuhan keinginan menjadi tolak ukur keberhasilan pada keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Kesejahteraan Pada Masa
Pandemi: “Siapa yang diprioritaskan?”
Pemerintah
Indonesia, selaku pembuat kebijakan, memiliki strategi untuk mencegah
penyebaran pandemi covid-19 lebih luas yaitu dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar atau PSBB yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor
21 tahun 2020. Kebijakan tersebut memaksa berbagai sektor dan aspek yang ada
dalam kehidupan negara dan sosial dilakukan dengan mentaati prinsip social distancing dan work from home.2 Kebijakan
ini juga memaksa mematikan sementara sektor pendidikan dan ekonomi yang
mengakibatkan roda perekonomian berjalan lambat dan hampir berhenti.
Kebijakan
PSBB juga memaksa banyak tempat untuk tutup lebih awal. Salah satu poin lain
dari PSBB ialah kebijakan tentang pembatasan jam kerja pasar modern, tempat
makan, dan pedagang-pedagang sampai pada pukul 8 malam. Kebijakan ini bertujuan
untuk mencegah keramaian dan gerombolan masyarakat pada satu tempat yang dimana
lebih aktif ketika malam hari seperti mall, cafe, dan lain-lain. Sayangnya,
pedagang kecil dan kaki lima juga terkena imbasnya. Hal ini menyebabkan kondisi
ekonomi pada para pedagang tersebut menjadi kritis karena lapaknya sepi atau
sedikitnya permintaan pasar akibat pandemi covid-19 serta pembatasan pada jam
kerjanya yang menuntut mereka untuk segera menutup ladangnya lebih awal atau
jika tidak mereka akan diberi peringatan oleh petugas yang berpatroli. Tidak
sedikit dari golongan masyarakat menentang kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah terutama para kelompok-kelompok pedagang kecil yang bahkan sampai
mengirim surat cinta kepada pemerintahan sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada
pemerintah.
Angka pengangguran juga melonjak naik akibat dari pandemi covid-19. Hal ini terjadi dikarenakan banyak sekali perusahaan yang memulangkan atau memutuskan hubungan kerja mereka dengan para karyawannya di tengah pandemi covid-19 ini. Perusahaan ini terpaksa memulangkan karyawannya karena roda pasar pada masa pandemi ini tersendat dan menyebabkan pendapatan yang diperoleh pada suatu perusahaan terhambat akibat dari kebijakan PSBB. Sikap yang dilakukan perusahaan ini dapat dikatakan sebagai efisiensi yang disebabkan karena mengalami kerugian, seperti yang tertulis pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 154A.3
Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk menangani masalah yang dialami oleh masyarakat saat ini? Pemerintah Indonesia meluncurkan program-program bantuan guna membantu dan menyejahterakan masyarakat pada masa pandemi covid-19 ini. Dalam program yang diluncurkannya, masyarakat dapat menerima subsidi, uang tunai, bahan-bahan pokok atau sembako, dan bahkan kuota internet untuk para pelajar dan mahasiswa sampai memberikan tunjangan untuk keluarga yang tertimpa musibah covid-19. Untuk mendapatkan bantuan dari program yang diselenggarakan pemerintah, masyarakat harus terdaftar atau mengajukan permohonan bantuan pada instansi terkait. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban yang dialami masyarakat terutama kepada masyarakat yang tertimpa musibah baik yang terkena virus sampai yang roda ekonominya terhambat akibat dari pandemi covid-19 terutama pada masyarakat menengah-kebawah yang pada saat ini rentan dalam penurunan ekonomi dan dikhawatirkan menambah angka kemiskinan di Indonesia.
Namun
disisi lain, banyak sekali kasus tentang masyarakat yang tidak memperoleh
bantuan dari pemerintah. Hal ini terjadi karena banyak sekali masyarakat yang
tidak terdaftar atau terdata dalam program bantuan yang diselenggarakan oleh
pemerintah terutama pada bantuan sembako. Tidak hanya itu, terdapat banyak
kasus penyelewengan dan pemburuan rente yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab melalui program-program bantuan yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Diduga terdapat ratusan lebih kasus penyelewengan bantuan yang
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat ditingkat daerah. Dan didapati pemimpin-pemimpun di tingkat daerah tertangkap
setelah melakukan tindakan pemburuan rente dengan memanfaatkan program bantuan
pemerintah untuk memanen kekayaan dan kebutuhan individu atau kelompok di waktu
yang menyulitkan ini.4 Banyak juga pihak-pihak terkait yang
mementingkan atau mendahulukan diri sendiri atau kelompoknya untuk memperoleh
bantuan meskipun mereka termasuk golongan yang tidak seharusnya mendapatkan
program bantuan dan menyebabkan banyak masyarakat di tingkat daerah tidak
kebagian dalam program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Bahkan
seorang menteri sosialpun tertangkap memanen rente dalam prorgam bantuan sosial
sembako yang diganti dengan uang tunai senilai Rp. 300.000 perpaket dengan
diambilnya uang Rp.10.000 perpaket. Bayangkan jika ada terdapat 10.000 paket
yang jatahnya perpaketnya dikurangi Rp. 10.000 untuk dimasukkan di kantong sang
menteri. Tanpa perlu bersusah payah Rp. 100.000.000 dapat digenggam dengan
mudahnya.5
Selain
itu, pada masa awal pandemi covid-19 masuk Indonesia, pemerintah tampak
menyepelekan tentang bahayanya penyebaran virus di negara Indonesia. Hal ini
tergambar dari tindakan pemerintah yang awalnya terlalu mengkiblat pada
pernyataan yang dikemukakan oleh WHO dalam media masa Internasional. Tindakan blunder yang dilakukan pemerintah
Indonesia ini berefek pada terlambatnya penanganan dan pengambilan keputusan
yang akan diberikan kepada masyarakat. Seperti pada masalah masker pada awal
masuknya covid-19 ini yang dimana menteri kesehatan Indonesia menyatakan bahwa
masker hanya digunakan untuk orang sakit. Pernyataan yang dilontarkan menteri
kesehatan ini merupakan salah satu bentuk pengkiblatan pemerintah Indonesia
pada WHO yang dimana pernyataan tersebut ialah hal yang diungkapkan oleh salah
satu dokter dari WHO pada media masa Internasional. Masyarakat Indonesia yang
pada saat itu memiliki masalah krisis masker merasa lega. Namun hal ini malah
menyebabkan kurangnya rasa waspada dalam penularan covid-19 di Indonesia dengan
lengahnya masyarakat dalam pengenaan masker untuk mencegah penyebaran virus.
Yang akhirnya mengakibatkan banyak sekali masyarakat Indonesia yang tertular
covid-19 secara cepat terutama di wilayah kota-kota besar. Dan setelah itu
menteri kesehatan tidak lagi tampil di media massa meskipun berbagai media
berusaha mengundang sosok yang memiliki peran penting pada kesehatan penduduk
negeri.
Tidak
hanya itu tindakan blunder yang
dilakukan pemerintah Indonesia. Mereka juga enggan menolak tamu dari luar
negeri dan hanya berupaya dalam hal membatasi dan memperketat masuknya warga negara
asing ke Indonesia. Padahal masyarakat Indonesia pada idul fitri sempat ditahan
untuk tidak melakukan mudik dan banyak wilayah tutup pada saat itu untuk
mencegah penularan virus lebih luas diberbagai wilayah, sedangkan pemerintah
malah membolehkan WNA untuk singgah di Indonesia. Selang beberapa bulan
terdapat kasus seorang WNA telah melanggar beberapa hukum dan hidup makmur di Indonesia. Kasus ini sempat
menjadi perbincangan di media sosial twitter.
Banyak sekali netizen yang mengutuk tindakan WNA tersebut dan banyak juga yang
iri pada mereka yang hidup makmur di negeri orang lain tapi masyarakat lokal
miskin di negeri sendiri. Yang akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan Perjalanan Internasional
pada Masa Pandemi Covid-19 yang didalamnya terdapat aturan pelarangan warga
negara asing untuk masuk ke Indonesia.6 Kasus ini tidak hanya
memperlihatkan kesalahan langkah dan lambatnya keputusan yang diambil oleh
pemerintah dalam mencegah penularan covid-19 dari luar, tapi juga
memperlihatkan bobroknya birokrasi Indonesia dengan tidak mengontrol tamu luar
yang hidup bebas dan makmur dengan memanfaatkan celah pada sistem hukum
sedangkan masyarakatnya sendiri menangis meminta bantuan pada masa pandemi ini.
Pemerintah
Indonesia juga terlihat lebih mementingkan kekuasaan politiknya dengan memaksa
menyelenggarakan pilkada daripada memaksimalkan kinerja untuk menangani masalah
yang dihadapi negeri pada saat ini, karena acara pilkada pada 09 Desember 2020
tetap dilaksanakan meskipun banyak sekali masyarakat yang menyuarakan untuk di
tundanya acara ini sampai masa pandemi covid-19 di Indonesia mereda. Selain itu
anggaran untuk diselenggarakannya pilkada tidaklah sedikit. Hal ini menjadi
salah satu faktor mengapa masyarakat menginginkan pilkada untuk ditunda dan
menyarankan agar pemerintah untuk memfokuskan anggaran tersebut untuk
dialokasikan di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun pemerintah
tidak memedulikan hal itu bahkan sampai mengeluarkan Perppu untuk segera
diseleganggarakannya kontestasi politik tersebut.
Penutup
Pemerintah
Indonesia, selaku pembuat kebijakan, mengeluarkan kebijakan PSBB yang bertujuan
untuk mencegah penularan covid-19 lebih luas di Indonesia. Sayangnya karena
dampak pandemi dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah membuat seluruh aspek
yang ada pada masyarakat dan negara berjalan lambat dan banyak problem yang
dialami masyarakat terutama pada aspek ekonomi. Untuk meringankan beban
masyarakat tersebut, pemerintah berusaha membantu dengan mengeluarkan
program-program bantuan yang bertujuan untuk menutupi kekuarangan ataupun
kerugian yang dialami oleh masyarakat dan agar terciptanya masyarakat yang
sejahtera pada masa pandemi covid-19.
Meskipun
pemerintah berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dengan program-program
bantuannya, para aktor yang berwenang tampak lebih mendahulukan kesejahteraan
dirinya atau golongannya. Hal ini tergambar dengan banyaknya kasus
penyelewengan dan pemburuan rente yang dilakukan oleh para birokrat Indonesia
dalam program bantuan yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat. Kurangnya
profesionalisme dan akuntabilitas birokrat-birokrat Indonesia inilah yang
menyebabkan banyak masalah terutama pada masa pandemi sekarang.
Selain itu, Pemerintah terlalu mengkiblat pada WHO dan tidak berani mengambil tindakan atas pikiran mereka sendiri, yang dimana hal ini menyebabkan pemerintah terlambat untuk bertindak dan pandemi covid-19 betah sampai sekarang. Pemerintah bahkan tidak mau menutup pagar Indonesia agar tidak dimasuki oleh tamu luar pada masa pandemi dan tindakannya membantu penyebaran virus dari luar Indonesia. Pemerintah juga tampak lebih mementingkan kekuasaan politik daripada keamanan dan kesehatan masyarakat dengan tetap diselenggarakannya pilkada pada 9 Desember 2020, yang dimana anggaran untuk diselenggarakannya acara tersebut tidaklah sedikit. Padahal anggaran tersebut dapat digunakan untuk keperluan yang lebih bijak pada masa pandemi ini dengan menginvestasikan anggaran tersebut pada bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial yang dimana masih membutuhkan bantuan dari pemerintah sampai saat ini terutama pada golongan menengah kebawah atau anggaran tersebut disimpan dahulu yang nantinya akan berguna ketika Indonesia mengalami keadaan darurat di wilayah Indonesia seperti terjadinya bencana yang menimpa di suatu daerah.
Semoga pemerintah Indonesia dapat memikirkan kembali tentang apa yang seharusnya diprioritaskan pada saat ini dan mengevaluasi kembali kebijakan yang dibuat karena kehidupan masyarakat sangat bergantung pada keputusan dan tindakan yang diambil oleh para aktor-aktor pemerintahan. Serta masyarakat juga harus berpartisipasi pada pengawasan kinerja pemerintah serta kedisiplinan untuk mencegah penularan covid-19 di Indonesia. Pemerataan bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan harus dijadikan prioritas.
Daftar Pustaka
Abdullah, A. Y. & Rusfiana, Y. 2016. Teori Dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pembatasan
Sosial Berskala Besar. Diakses pada Februari 03, 2020 dari kemenkopmk.go.id/pembatasan-sosial
berskala-besar.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja .
Gabrillin,
A. (2020, Juni 02) Korupsi BLT Covid-19, Kepala
Dusun Dan Anggota BPD Ditangkap. Diakses dari
regional.kompas.com/read/2020/06/02/16311551/korupsi-blt-covid-19-kepala-dusun-dan-anggota-bpd-ditangkap?page=all#
Ramadhan, A. (2020, Desember 09) Kasus Korupsi Mensos Juliari Berbentuk Sembako Dinilai Perlu Dikaji. Diakses dari asional.kompas.com/read/2020/12/09/14500411/kasus-korupsi-mensos-juliari-bansos-berbentuk-sembako-dinilai-perlu-dikaji?page=all
Aditya, R. (2021, Januari 2021) Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi diakses dari https://www.suara.com/news/2021/01/19/064158/aturan-wna-masuk-indonesia-selama-pandemi-kristen-gray-wajib-baca
Komentar
Posting Komentar